ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong adanya penegakan hukum bagi korban aksi demonstrasi di Jakarta dan berbagai daerah, termasuk sepuluh korban jiwa dan korban luka-luka lainnya.
“Kami juga ingin mendorong aparat penegakan hukum untuk melakukan proses penegakan hukum, terutama bagi para korban yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka yang diduga itu disebabkan oleh kekerasan oleh aparat,” ucap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Selasa.
Anis mengatakan sejauh ini tercatat ada sepuluh korban jiwa dalam unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR. Korban tewas tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Solo, Makassar, Semarang, dan Manokwari.
Dia memerinci kesepuluh korban jiwa tersebut, yakni Affan Kurniawan (Jakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Solo, Jawa Tengah), dan Saiful Akbar (Makassar, Sulawesi Selatan),
Kemudian, Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarinawati (Makassar), Rusmadiansyah (Makassar), Iko Juliant Junior (Semarang, Jawa Tengah), dan Septinus Sesa (Manokwari, Papua Barat).
Anis mengatakan Komnas HAM masih menyelidiki tewasnya kesepuluh orang tersebut. Namun begitu, dia mengatakan dugaan sementara penyebab para korban tewas ialah kekerasan oleh aparat.
Baca juga: Menteri HAM: Penindakan tegas tangani demo tetap pedomani HAM
Terkait kematian Affan, Komnas HAM sedang melakukan investigasi. Komnas telah memeriksa tujuh terduga pelaku dan saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti lain terkait tewasnya pengendara ojek daring itu yang diduga akibat dilindas rantis Brimob di Jakarta, Kamis (28/8).
Sementara itu, mengenai investigasi korban tewas lainnya, Komnas HAM akan bekerja sama dengan lembaga nasional HAM yang lain.
“Karena ada banyak kasus yang kemudian juga menyusul kematian dan luka-luka, nanti LN (lembaga nasional) HAM ini akan membentuk tim yang akan diinformasikan kemudian bagaimana tim ini akan bekerja,” tutur Anis.
Lebih lanjut Komnas HAM mendorong negara untuk memenuhi hak pemulihan bagi korban tewas maupun luka-luka, termasuk juga peserta aksi yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.
Baca juga: Komnas HAM ungkap ada pelanggaran HAM di kasus rantis tabrak ojol
Baca juga: Menteri HAM: RI telah ambil langkah tangani aksi demo sesuai HAM
Baca juga: Massa aksi ditahan, Komnas HAM minta keadilan restoratif dikedepankan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.