ARTICLE AD BOX

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan untuk meminimalisir terjadinya keracunan pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bahwa setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus melakukan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan seperti penggunaan air hingga kebersihan unit SPPG.
Salah satu aturan yang krusial yakni menurunkan jumlah penerima manfaat per SPPG antara 2.000 sampai 2.500. Untuk yang memiliki juru masak bersertifikat boleh sampai 3.000 penerima manfaat dengan penambahan pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (B3).
"Untuk SPPG baru akan didampingi juru masak terlatih selama minimal 5 hari. Selain itu, SPPG baru yang telah dinyatakan laik oleh BGN perlu mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan untuk bisa berjalan," kata Dadan saat dihubungi, Minggu (19/10).
Kemudian pada setiap SPPG akan dilengkapi rapid test untuk uji mutu bahan baku dan masakan olahan sebelum dibagikan
"Selain itu, pada setiap SPPG diwajibkan memiliki alat sterilisasi food tray dan saat memasak, SPPG harus menggunakan air lolos uji mutu seperti air galon," ungkapnya.
Zero error
Dihubungi terpisah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang menekankan bahwa pemerintah masih terus berupaya agar pelaksanaan MBG tidak lagi muncul kasus keracunan.
"Ya kita memang harus mencapai zero error, karena satu anak pun memang tidak boleh ada yang mengalami kejadian apa pun. Meski tidak mudah tapi kami akan berusaha keras," ungkap Nanik.
BGN juga terus melakukan sidak ke dapur-dapur MBG di kota-kota besar ataupun daerah untuk memastikan higienitas dan kebersihan dapur.
"Sekarang kami dari berbagai deputi dan saya sendiri terus sidak ke dapur untuk memastikan dapur dibangun sesuai juknis dan memastikan bahan baku serta air yang dipakai juga sesuai juknis," pungkasnya. (Iam/M-3)