ARTICLE AD BOX

KETUA Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Priskhianto, saat mewakili Ketum Dekopin Bambang Haryadi menegaskan pentingnya transformasi koperasi di era modern, terutama melalui digitalisasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Hal tersebut disampaikan Priskhianto saat memberikan materi dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) V dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) 2025 Perhimpunan BMT Indonesia di Yogyakarta, Kamis (16/10).
Dalam acara yang dipandu, Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo ini, Priskianto menyampaikan bahwa selama ini koperasi sering kali diidentikkan dengan kegiatan simpan pinjam, padahal ruang lingkup koperasi jauh lebih luas.
“Koperasi identik dengan simpan pinjam. Kalau orang bicara koperasi tahunya simpan pinjam, sebenarnya bukan hanya itu. Banyak koperasi yang bergerak di bidang produsen, konsumen, logistik, dan lainnya,” ujar Priskhianto.
Ia menjelaskan, dalam revisi Undang-Undang Koperasi tahun 2025 terdapat konsep koperasi multipihak, yakni gabungan beberapa koperasi yang bersatu membentuk satu badan koperasi agar hasil yang dicapai lebih maksimal dan optimal.
Priskhianto juga menyoroti pentingnya regulasi yang melindungi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam syariah (KSPS).
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang KSP dan KSPS, bagaimana mereka diberikan peluang dan juga perlindungan, terutama arahnya kepada lembaga penjamin simpanan. Ini sedang kita kaji dan insya Allah bulan depan undang-undang akan kita terbitkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, rancangan undang-undang koperasi saat ini sudah berada di meja Ketua DPR dan perlu dikawal bersama agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh pelaku koperasi.
Selain itu, Dekopin juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap koperasi di seluruh daerah.
“Kami membutuhkan informasi yang lebih komprehensif dari teman-teman agar bisa memberikan layanan fasilitasi, edukasi, dan advokasi, terutama dalam peningkatan SDM. Karena ini penting, peningkatan SDM dalam koperasi menjadi fokus kami,” kata Priskhianto.
Untuk mendukung hal tersebut, Dekopin sedang menjajaki kerja sama dengan lembaga sertifikasi Scufindo guna mendorong penerapan standar operasional, mutu, dan pengelolaan keuangan di koperasi.
“Kerja sama dengan Scufindo akan kami distribusikan ke daerah agar koperasi mendapatkan manfaat dari pembinaan standarisasi tersebut,” ujarnya.
Priskhianto juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi KSP dan KSPS agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
“Ada beberapa hal terkait koperasi simpan pinjam, terutama regulasi yang melindungi KSP dan KSPS, termasuk pendampingan dari aparat penegak hukum. Ini juga akan menjadi konsentrasi kami,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini baru terdapat 21 KSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara ribuan lainnya masih beroperasi tanpa terdaftar. Karena itu, RUU Koperasi diharapkan dapat memberi perlindungan hukum yang jelas, termasuk ruang bagi inovasi digital.
“Digitalisasi ini penting karena koperasi harus bertransformasi baik secara digital, kelembagaan, maupun kemitraan agar bisa mendapatkan kesetaraan dengan pelaku usaha lain, khususnya BMT atau KSPS,” tutur Priskhianto.
Menutup pernyataannya, Priskianto berharap seluruh pelaku koperasi dapat aktif menyampaikan isu dan tantangan yang dihadapi agar Dekopin dapat menindaklanjutinya secara konkret.
“Saya berharap apa yang menjadi isu-isu terhadap KSPS ini mohon bisa disampaikan kepada kami agar kami bisa menindaklanjuti,” pungkasnya. (Cah/P-3)