ARTICLE AD BOX
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Total keseluruhan aset yang disita senilai Rp 38,58 milliar. Adapun aset yang disita yakni 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Rabu (3/9) di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandar Lampung. "Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik ARD yang diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp38 miliar," katanya. Armen menjelaskan ke-tujuh unit mobil yang disita yakni jenis Toyoto Innova Zenix Modelista 2.0 Q HV, Esemka Bima warna putih 1.2 4x4 M/T, Honda WRV warna putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT hitam, Toyota Hiace 28 MT silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T hitam metalik. Namun, kata Armen, ketujuh kendaraan sitaan itu kini masih diamankan di kediaman pribadi milik mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut. Hal itu dikarenakan, masih terkendala proses perbaikan lahan parkiran milik Kejati Lampung. "Kami sudah membuat berita acara terkait penyitaan 7 unit mobil miliknya, untuk surat-surat mobil tersebut sudah kami sita. Karena lahan parkir kantor masih dalam perbaikan, jadi untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan," ujarnya. Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergerak di sektor migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM. (Yul/Ansa)