ARTICLE AD BOX

KEJAKSAAN Agung menegaskan bahwa pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses hukum meskipun berstatus warga negara asing (WNA). Penegasan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.
“Siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan (pelanggaran hukum) dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa (diproses hukum),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Anang menambahkan, Indonesia menganut sistem hukum positif yang berlaku bagi semua orang, termasuk WNA. Karena itu, mereka tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan selama bekerja maupun tinggal di Indonesia.
Kejagung juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, WNA pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
“Ada beberapa kasus, contohnya yang di pidana militer kan tersangkanya (menyebabkan) kerugian negara, (warga) asing, dijadikan tersangka juga,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan proses hukum terhadap WNA tidak berhenti pada tahap penyidikan. Jika terbukti korupsi, mereka akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa BUMN kini boleh dipimpin oleh WNA atau ekspatriat. Langkah ini diputuskan sebagai upaya untuk mencari talenta terbaik agar perusahaan negara bisa tumbuh dan bersaing di level global.
“Saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang, ekspatriat (non-WNI) bisa memimpin BUMN kita," ujar Presiden Prabowo saat berdialog dengan Steve Forbes dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta. (P-4)