ARTICLE AD BOX

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan penangkapan jaksa tanpa izin dari Jaksa Agung diperbolehkan dilakukan di Indonesia. Majelis MK menilai harus ada persamaan hukum dalam setiap profesi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan keputusan MK itu. Menurut Anang, jaksa tidak akan kena tangkap penegak hukum jika tidak melakukan pelanggaran pidana.
“Tidak mempermasalahkan. Cuma kalau ibaratnya ketika dia melaksanakan tugasnya sebagai jaksa ya, harus izinkan. Karena kan itu melakukan tugasnya, ya sudah sesuai dengan mekanisme. Tapi kalau dia berbuat pidana kan, dia enggak bisa juga (dibela),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Anang mengatakan, putusan MK itu berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT). Jika jaksa kedapatan melanggar hukum, aparat bisa langsung membawa tanpa harus meminta izin resmi Jaksa Agung. “MK itu kan kegiatan tanpa izin kegiatan. Kegiatan OTT, ya,” ujar Anang.
Kejagung mendorong seluruh jaksa untuk bekerja secara profesional. Sebab, kini MK sudah memutuskan bisa langsung melakukan pengangkutan kepada penuntut umum yang bandel. “Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, enggak ada masalah,” ucap Anang.
Menurut Anang, putusan MK menegaskan bahwa jaksa tidak kebal hukum di Indonesia. Karenanya, Kejagung memberikan dukungan penuh. “Jaksa enggak kebal hukum juga kok. Malah in bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional,” tutur Anang. (Can/P-2)