ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko aduan bagi korban aksi unjuk rasa sebagai bentuk komitmen untuk secara penuh mendorong terwujudnya situasi HAM yang kondusif.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.
Menurut Anis, nomor telepon pengaduan tersebut penting untuk disebarluaskan agar masyarakat yang menjadi korban selama aksi unjuk rasa bisa menjangkau Komnas HAM sehingga bisa menyampaikan aduan secara cepat.
“Kami juga sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di Jakarta, termasuk standby (siaga) di Polda [Metro Jaya] dan juga beberapa rumah sakit di mana para korban yang mengalami luka ada di beberapa rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pada sore ini, Komnas HAM akan memeriksa tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas saat membubarkan massa demo di Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan dari penelusuran sementara, lembaganya menemukan setidaknya dua fakta awal terkait unjuk rasa beberapa hari terakhir.
Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8) sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.
“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” imbuh Putu dalam kesempatan yang sama.
Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan berlebihan serta tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak di jajarannya atas insiden kemarin.
Komnas HAM juga meminta Polri untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
“[Komnas HAM merekomendasikan] Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian.
Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban tewas, Affan Kurniawan (21), di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut.
Karim di Jakarta, Jumat dini hari, memerinci bahwa ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang sedang diperiksa itu, antara lain, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Baca juga: Legislator soroti SOP Brimob amankan demo hingga ojol terlindas rantis
Baca juga: Komnas HAM bakal minta keterangan pelaku kasus rantis lindas ojol
Baca juga: Tujuh aparat terlibat insiden rantis masih diperiksa di Propam Polri
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.