ARTICLE AD BOX

PARTAI NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR mulai 1 September 2025. Keputusan ini diambil Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, dengan berbagai pertimbangan dan dinamika yang terjadi saat ini di masyarakat.
Pengamat politik Adi Prayito menuturkan, langkah NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tepat dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Dia menilai, itu menunjukkan bahwa partai mau mendengar aspirasi dan masukan dari publik.
"Langkah betul dari NasDem untuk dengarkan aspirasi publik. Kalau sudah nonaktif di DPR, sangat mungkin bakal di-PAW (Penggantian Antarwaktu)," kata Adi saat dihubungi, Minggu (31/8).
Sementara itu, Pengamat politik Ray Rangkuti menilai langkah Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach sebagai keputusan politik yang tepat untuk meredam gejolak publik. Namun, ia menekankan kebijakan itu belum tentu cukup menghentikan gelombang protes masyarakat.
"Demi menjaga eskalasi aksi massa, maka langkah ini tepat. Tentu saja, langkah penonaktifan itu jauh dari cukup untuk meredam protes publik. Menurunkan aksinya belum tentu menurunkan protesnya," ujarnya, Minggu (31/8).
Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih substansial dari sekadar pergantian kader. Ia menilai akar persoalan terletak pada kultur politik yang masih terjebak pada demokrasi minimalis, hanya dipahami sebatas aturan formal.
"Oleh karena itu, perlu langkah subtantif lainnya. Dan itu tidak hanya menyangkut Sahroni atau Nafa Urbach tapi seluruh elite politik. Yakni mengubah kultur politik dari sekedar demokrasi minimalis ke arah demokrasi etis," jelas Ray.
Ia menekankan pentingnya moralitas dan etika dalam praktik politik. Bentuk perilaku yang jauh dari rakyat, seperti berjoget di tengah penderitaan masyarakat atau memamerkan kekayaan, menurutnya menjadi sumber kemarahan publik. "Rakyat marah pada kesenjangan yang dirayakan," kata dia.
Meski secara politik penonaktifan dianggap sah, Ray mengingatkan, langkah tersebut masih bisa dipersoalkan secara hukum. Ia menyoroti adanya celah administratif dalam keputusan NasDem.
"Penonaktifkan secara sepihak oleh partai itu bisa tidak diterima secara administratif. Sebab, pada dasarnya PAW anggota DPR harus memenuhi ketentuan dalam UU No 7/2017," tutur Ray.
Dalam regulasi, pemberhentian anggota DPR oleh partai dimungkinkan, tetapi harus dikaitkan dengan faktor tertentu seperti tindak pidana, pelanggaran kode etik, atau status keanggotaan partai. "Di sinilah lobang pemberhentian Sahroni dan Nafa menganga," jelas Ray. (P-4)