ARTICLE AD BOX
Purwokerto (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 38.640 pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dari 1 Januari-29 September 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam diskusi bersama media pasca agenda Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
“APPK ini adalah satu sistem yang terintegrasi antara OJK dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan dengan konsumen. Artinya, ketika konsumen melakukan komplain kepada PUJK melalui sistem APPK, maka OJK akan memantau dalam 10 hari kerja, si PUJK tersebut harus memberikan respons dan penyelesaian atas apa yang diadukan,” ungkapnya.
Berdasarkan total pengaduan dari konsumen tersebut, kebanyakan terkait sektor perbankan sebesar 38,3 persen, industri financial technology (fintech) 37,09 persen, perusahaan pembiayaan 19,94 persen, perusahaan asuransi 3,14 persen, dan lainnya 1,52 persen.
Baca juga: OJK selamatkan uang dari penipuan sebesar Rp376,8 miliar
Pihaknya sendiri telah menyelesaikan 35.936 pengaduan atau 93 persen dari total pengaduan, sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 2.704 pengaduan. Mengenai pengaduan indikasi pelanggaran, pihaknya menyelesaikan 371 dari total 541 pengaduan.
Lima isu utama layanan pengaduan yang dilakukan konsumen adalah perilaku petugas penagihan 11.912, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 5.443, penipuan 4.226, kesulitan klaim 1.208, serta kegagalan/keterlambatan transaksi 1.185.
Jika dibagi berdasarkan geografis, layanan pengaduan terbanyak dari Pulau Jawa sebesar 26.841, Sumatera 6.068, Sulawesi 2.528, Kalimantan 1.299, Bali 1.486, hingga Papua 305.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.