ARTICLE AD BOX
DIREKTUR Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menegaskan kementeriannya tidak memerintahkan TikTok membatasi fitur live. "Itu dari TikTok sendiri," kata Alexander Sabar pada 31 Agustus 2025.
Sejak demonstrasi menuntut pembubaran DPR sejak 25 Agustus 2025 memanas, fitur siaran langsung di TikTok menjadi terbatas. Peserta aksi massa tak bisa menyalakan fitur ini untuk mengabarkan situas terkini demonstrasi yang rusuh.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Alexander mengatakan kementerian memang sedang meninjau kebijakan media sosial TikTok yang membatasi fitur live terhadap penayangan aksi demonstrasi di Indonesia. Penelusuran sementara, kata dia, fitur live TikTok itu memuat sejumlah konten tak layak tayang.
"Banyak temuan ajakan yang bersifat provokasi, ujaran kebencian terhadap individu dan etnis tertentu," kata Sabar kepada Tempo.
Kementerian Komunikasi, kata dia, juga menemukan akun-akun yang diduga terafiliasi judi online yang kerap berpromosi. Menurut dia, muatan tayangan semacam itu menjadi salah satu pemicu situasi genting. "Ini membahayakan masyarakat," kata dia.
Meski begitu, dia mengakui bahwa fitur live TikTok tak seluruhnya memuat konten tidak layak tayang. "Teknologi live TikTok ini mendukung pelaksanaan demokrasi secara terbuka," ujar dia.
Sabar bakal segera berkomunikasi dengan TikTok ihwal penemuan tersebut.
Baru-baru ini TikTok mengumumkan untuk sementara waktu membekukan fitur live streaming di Indonesia. Pembekuan disebut berlaku beberapa hari ke depan karena demonstrasi yang disertai kerusuhan dan penjarahan yang meluas.
"Karena kekerasan demonstrasi yang meningkat di Indonesia, kami telah secara sukarela menerapkan pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok sebagai ruang sipil dan aman," kata juru bicara TikTok kepada AFP, seperti dilansir The Economic Times, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Perusahaan aplikasi berbagi video yang menginduk ke ByteDance di Cina itu menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di Indonesia.
Pembatasan fitur live TikTok ini dilakukan setelah Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo berencana memanggil penyedia platform media sosial seperti Meta dan TikTok. Pemanggilan itu akan membahas penanganan konten-konten provokatif di media sosial.
Direktur Kelompok Kerja Antidisinformasi Digital di Indonesia Damar Juniarto menduga pembatasan fitur live TikTok terhadap konten yang memuat tayangan aksi unjuk rasa di Tanah Air atas permintaan pemerintah.
Damar menilai pemberlakuan kebijakan ini menunjukkan bahwa ada moderasi konten secara sepihak. “Ini dinamakan aktivitas sensor. Sensor semacam ini tentu saja menghambat demokrasi,” kata Damar kepada Tempo.