ARTICLE AD BOX

KETUA Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Kontaminasi Cesium-137 (Cs-137), Bara Krishna Hasibuan, bersama dengan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan, melakukan kegiatan simbolis berupa pencabutan plang tanda terkontaminasi pada area dan pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Hal itu dilakukan setelah melalui verifikasi otoritas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang menyatakan lokasi tersebut sudah aman dari paparan bahaya radiasi.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 memastikan situasi kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, berada dalam penanganan intensif dan terkendali (under control).
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan bahwa situasi saat ini terkendali (under control). Satgas bekerja penuh dan terkoordinasi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan warga," kata Bara dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (17/10).
Adapun dari total 22 pabrik berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande yang sebelumnya dinyatakan terkontaminasi Cs-137, 20 pabrik telah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean, sedangkan 2 pabrik masih dilakukan dekontaminasi dan diharapkan akan segera selesai.
Kemudian dari 13 area terkontaminasi, berupa lapak besi dan junkyard yang juga terkontaminasi, 2 lokasi juga telah dinyatakan clear and clean. Sedangkan area terkontaminasi lainnya masih dalam proses intensif dekontaminasi yang diharapkan selesai dalam waktu secepatnya.
"Progres dekontaminasi berjalan cepat. Kami optimistis seluruh area akan bersih dan aman dalam waktu dekat," lanjutnya.
Selain itu, Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum akan melakukan pelepasan PPLH Line pada 1 pabrik (PT. Jongka Indonesia) dan 1 area terkontaminasi (lapak besi bekas di Kampung Sadang) yang dinyatakan clear and clean atas verifikasi yang dilakukan otoritas BRIN dan Bapeten; untuk kemudian segera dilakukan pada pabrik dan area terkontaminasi lainnya. (E-4)