ARTICLE AD BOX
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam penangkapan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, Khariq Anhar, oleh kepolisian pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025. Mereka menilai tindakan itu sewenang-wenang dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak menuju Pekanbaru. Menurut TAUD, penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah resmi maupun administrasi penyidikan. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa di Subdit IV Direktorat Reserse Siber.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam prosesnya, Khariq sempat mengalami kekerasan berupa pemukulan dan teriakan keras,” tulis TAUD dalam rilis pers yang diterima Tempo, Ahad, 31 Agustus 2025.
Setelah didampingi kuasa hukum, polisi baru menyampaikan bahwa Khariq disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). TAUD menduga penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan upaya membungkam kritik atas situasi politik dan aksi demonstrasi yang berlangsung 25–28 Agustus lalu.
Ketua LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan penangkapan Khariq juga disertai kekerasan fisik. “Saat ini dia ditahan di Polda Metro Jaya. Saat proses penangkapan dia dipiting dan dipukul,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Dia juga menuturkan penyitaan ponsel dan penangkapan ini merupakan bentuk penghalang-halangan kebebasan berekspresi serta penggembosan terhadap aksi massa.
TAUD mengatakan serangkaian prosedur dalam penangkapan Khariq cacat hukum. Di antaranya tidak ditunjukkannya surat perintah, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, pembatasan akses bantuan hukum, serta penggeledahan dan penyitaan paksa.
“Ini jelas melanggar KUHAP dan prinsip praduga tak bersalah. Proses hukum terhadap Khariq adalah bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat, yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan UU HAM,” kata dia.
TAUD mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Khariq karena dianggap tidak sah secara hukum. Mereka juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK memantau dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. “Alih-alih meredam ketegangan publik, kriminalisasi semacam ini justru memperparah situasi yang sudah panas,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat penyerahan barang bukti milik Khariq. Surat itu bertarikh 30 Agustus 2025. Surat itu ditandatangani Khariq sebagai pihak yang menyerahkan barang bukti, Iptu Hermawan sebagai pihak yang menerima barang bukti serta dua saksi atas nama Denni Ega Nanda dan Mhd Zakiul Fikri.
Barang bukti yang disita polisi ialah satu unit handphone merek Vivo warna biru serta simcard, satu unit handphone merek Iphone serta simcard, akun instagram dengan username @aliansimahasiswamenggugat dan akun email pribadi milik Khariq.
Tempo meminta konfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi perihal tudingan kriminalisasi. Namun hingga saat ini belum ada respons.