ARTICLE AD BOX
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tidak ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan ataupun anggota DPRD Jawa Barat. Ia mengatakan, selama situasi ekonomi belum baik, dipastikan tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Jawa Barat.
"Dipastikan tidak ada kenaikan tunjangan, apalagi situasi ekonomi belum baik," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi kumparan, Kamis (4/9).
Dedi mengatakan, selama kebutuhan infrastruktur masyarakat belum terpenuhi, tingkat layanan kesehatan dan pendidikan belum optimal, maka tidak akan ada kenaikan tunjangan DPRD Jawa Barat.
"Saya pastikan selama kebutuhan infrastruktur masyarakat belum terpenuhi, tingkat layanan kesehatan belum optimal, dan pendidikan kita belum bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.
Sebelumnya, ramai isu kenaikan tunjangan DPR menuai protes hingga memantik aksi demonstrasi.
Soal tunjangan ini, DPRD Jabar juga mendapat tunjangan perumahan dengan besaran yang berbeda antara pimpinan dan anggota.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan yang diterima dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Komunikasi Intensif
Selain tunjangan rumah, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang tercantum pada pergub tersebut. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
Besaran tunjangan intensif yang diterima adalah sebesar Rp 21.000.000 setiap bulan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat juga tunjangan transportasi yang dianggarkan. Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota yang tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp 17.500.000 per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.