ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar kembali ramai diperbincangkan publik setelah dirinya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya.
Aktor tersebut ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 20 April lalu di Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika.
Dilansir dari tayangan Hot Shot yang dibagikan ulang di kanal YouTube SCTV, anak dari musisi legendaris Ahmad Albar ini menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/08/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan rehabilitasi selama 6 bulan kepada Fachri Albar.
Sidang lanjutan akan dihelat pada 3 September mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Fachri.
Simak penjelasan alasan Fachri Albar dan Renata Kusmanto cerai di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Rekam Jejak Hukum
Fachri Albar menjadi salah satu aktor Tanah Air yang sudah beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya pada tahun 2007, Fachri pernah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain dalam kotak obat di kamar pribadinya. Saat itu Fachri langsung menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama keluarganya.
Fachri kembali ditangkap di kediaman pribadinya, daerah Tangerang Selatan, pada tahun 2018 setelah polisi menemukan barang bukti berupa beberapa jenis narkotika termasuk ganja dan sabu. Di tahun ini, Fachri kembali terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang membuat publik meragukan diri Fachri.
Kronologi Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Fachri Albar berawal dari informasi yang didapatkan tenang adanya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Lalu tim menyambangi Wilayah Lebak Bulus, lokasi Fachri Albar diamankan.
"Dari tim melakukan analisa dan pendalaman informasi yang diperoleh sebelumnya. Setelah memastikan ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, lalu tim berjalan menuju TKP melakukan penangkapan terhadap saudara FA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada April lalu.
"Waktu dan tempat kejadian penangkapan pada hari Minggu 20 April 2025 pukul 21.00 WIB di daerah Lebak Bulus, Jakarta selatan," Twedi menambahkan.
Deretan Barang Bukti
Bersamaan dengan penangkapan Fachri, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain serta psikotropika.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," jelas Twedi.
"Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram. 27 butir pil alprazolam 1 miligram. 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," sambungnya.