ARTICLE AD BOX
Pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis Baracuda Polri. Ada 7 polisi yang berada di dalam kendaraan tersebut pada saat itu.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan posisi ketujuh anggota Brimob tersebut. Menurutnya, yang mengemudi kendaraan itu adalah Bripka R.
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C,” ucap Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/8).
Sisanya, menurut Karim, berada di kursi belakang mobil.
“Sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y,” ucap Karim.
Namun, Karim belum menjelaskan apa alasan Bripka R tancap gas dan melindas Affan pada Kamis (28/8) malam itu.
“Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan. Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi,” ucap Karim.
“Klarifikasi tentunya kita akan mintai keterangan bukan hanya terduga saja, saksi-saksi ataupun tapi fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” tambahnya.
Karim mengatakan, ketujuh orang itu telah terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka dilakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.
Affan meninggal dunia akibat kejadian nahas itu. Jenazahnya telah dimakamkan pagi tadi.