ARTICLE AD BOX
Prabowo minta Menkeu tinjau ulang PP DHE, dan bahas penerimaan pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang peraturan pemerintah tentang devisa hasil ekspor (DHE) dan membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025. Instruksi ini disampaikan dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, pada Kamis.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan agar peninjauan ulang peraturan soal DHE dapat berjalan optimal. "Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," ujar Pras, sapaan akrabnya.
Presiden ingin para menteri melakukan penyempurnaan terhadap peraturan pemerintah soal DHE sumber daya alam (DHE SDA). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi sebelumnya yang dilakukan terhadap PP mengenai DHE.
Pada Februari 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor SDA di bank-bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025. Selain itu, Presiden juga menyoroti penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
"Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita," tambah Pras.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih hadir dalam rapat ini, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara