ARTICLE AD BOX
Divisi Propam Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Propam menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 2 September 2025.
“Proses pidananya dalam pemeriksaan agritoe di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar. Gelar besok hari Selasa,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9).
Agus menyampaikan, gelar perkara akan melibatkan berbagai pihak, baik pengawas eksternal maupun internal.
“Dengan mengundang seluruh komponen. Dari pengawas eksternal ada Kompolnas, ada Komnas HAM. Pengawas internalnya ada dari Itwasum. Dan ada Bareskrim termasuk Divkum, kemudian SDM, dan Propam semua juga hadir,” ujarnya.
Agus belum merinci lebih jauh terkait perbuatan yang membuat Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R masuk kategori pelanggaran berat. Ia menegaskan hal itu akan disampaikan lebih lanjut saat sidang kode etik.
“Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat. Ini masuk materi, nanti materi itu besok hari Rabu. Ini akan disidangkan dan tentunya nanti akan ada penjelasan lebih lanjut, diupdate lebih lanjut setelah adanya sidang. Ini nanti akan disampaikan,” kata Agus.
Adapun sidang kode etik untuk Kompol Cosmas Kaju Gae dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan Bripka Rohmat akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025.
Sidang untuk lima anggota lain yang masuk kategori pelanggaran sedang akan menyusul setelah itu. Mereka adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Sebelumnya, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinilai terbukti melanggar kode etik usai menabrak dan melindas Affan hingga tewas. Mereka telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Div Propam Polri.