ARTICLE AD BOX

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) diharapkan serius dalam melakukan pengelolaan kawasan, seperti Taman Buru Masigit Kareumbi di Kabupaten Garut, Sumedang, dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi menjadi tempat bergantung hidup masyarakat, khususnya Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang," kata Koordinator Pusat Forum komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Dedi Kurniawan, dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Menurut Dedi, Taman Buru Masigit Kareumbi statusnya adalah kawasan konservasi, di mana tidak dalam kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam.
Namun, sambung dia, pengelolaan kawasan konservasi itu tetap harus sesuai regulasi aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Pun dalam rangka pemberdayaan masyarakat di kawasan tersebut, Kementerian Kehutanan telah menetapkan beberapa blok yang memungkinkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya ialah blok tradisional.
"Penetapan pembagian blok ini juga sebagai acuan masyarakat dalam melakukan aktifitas pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) khususnya di wilayah Taman Buru Masigit Kareumbi.
Konsep pemberdayaan masyarakat dalam kawasan konservasi taman itu ialah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, yang mana dalam hal ini diwujudkan dalam aktivitas penyadapan getah pohon pinus," katanya.
Dedi menjelaskan, aktivitas pemberdayaan ini sempat berjalan selama tiga tahun (2019-2022), dan bahkan ada satu perjanjian kerja sama resmi antara KTH dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.
Menurutnya, ketidakjelasan mengenai status dan perkembangan legalitas (perjanjian kerja sama) antara KTH dan BBKSDA Jawa Barat ini membuat kondisi ekonomi kelompok tani semakin terpuruk. Keterpurukan ekonomi itu diakibatkan oleh pemberhentian aktivitas penyadapan getah pohon pinus.
Dedi menegaskan pihaknya sangat menyayangkan realitas tersebut. FK3I menyatakan sikap dan mendesak agar Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jendral KSDAE untuk segera mengeluarkan surat persetujuan tentang kemitraan konservasi sebagai acuan penandatanganan PKS antara KTH dan Kepala BBKSDA Jabar.
"Jika hal itu belum dan tidak akan dilakukan saya khawatir akan terjadi tindakan yang tidak diinginkan dalam kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jabar untuk lebih serius dalam hal pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan tersebut.
"Kami juga mengimbau dan mengajak seluruh Kelompok Tani Hutan di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi untuk tergabung dalam satu naungan paguyuban tani yang sudah jelas arah dan tujuannya, untuk kepentingan bersama kaum tani, bukan malah menjadi afiliasi pihak ketiga."
Dia berharap Kementerian Kehutanan segera mengeluarkan surat persetujuan sebagai dasar hukum dari penendatanganan perjanjian kerja sama antara KTH dengan Kepala Balai Besar Jawa Barat.
"Kami pun telah memfasilitasi dan menyaksikan secara langsung kesepakatan mayoritas Kelompok Tani Hutan setiap desa untuk tergabung dalam satu naungan paguyuban tani sebagai wadah besar, yang akan memperjuangkan kepentingan bersama, termasuk menentang kooptasi pihak ketiga yang selalu mempolitisai Kelompok Tani Hutan," tandasnya. (P-2)