ARTICLE AD BOX

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” kata Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepulang dari kediaman Presiden Prabowo, hari ini.
Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melenceng dari aturan, maka aparat berwenang mengambil langkah tegas.
“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah aksi dua hari terakhir yang berubah menjadi kericuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas, yang jelas bukan lagi bagian dari penyampaian aspirasi.
“Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat,” katanya menegaskan.
Kapolri juga menekankan bahwa tujuan pengaturan aksi unjuk rasa bukan membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. “Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain,” ujarnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat memahami rambu hukum ini sehingga aksi unjuk rasa tetap bisa menjadi sarana demokrasi yang sehat.(Ant/P-1)