ARTICLE AD BOX

MANTAN Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan akan melakukan perlawanan hukum atas klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah mempersilakan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu melawan.
"KPK menghormati setiap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Sabtu (18/10).
Budi mengatakan, perlawanan tersangka merupakan langkah formil dalam penanganan perkara. KPK menegaskan bisa mempertanggungjawabkan klaim Noel terjerat OTT.
"Tentu kami nanti akan membuktikan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini," ucap Budi.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel. Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru. (Can/P-2)