ARTICLE AD BOX

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Abdul Hajar mengatakan bahwa penjarahan (pencurian massal) adalah tindak pidana yang tetap bisa diproses hukum, karena perbuatannya sudah terjadi dan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan di bawah Pasal 363 KUHP.
“Penjarahan itu pencurian massal, artinya tetap bisa diproses hukum, ketika sudah dilakukan maka sudah terjadi itu kejahatannya. Bahwa hasil kejahatannya dikembalikan itu tidak menghapuskan hukum pidananya,” kata Fickar saat dikonfirmasi pada Selasa (3/8).
Fickar menjelaskan tindak pidana pencurian termasuk delik formil, artinya perbuatan itu sudah memenuhi unsur kejahatan tanpa perlu menunggu akibatnya.
Atas dasar itu, lanjut Fickar, pelaku penjarahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pengembalian hanya berpengaruh pada meringankan atau mengurangi hukuman saja, tetap kesalahan dalam menjarah itu tetap dihukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, jam tangan supermewah Ahmad Sahroni Yang ikut dijarah dari rumahnya, telah dikembalikan. Dalam video viral yang beredar, pengembalian jam tangan Sahroni diwakilkan oleh ibu dari remaja yang mengambil, kepada pengurus RW.
“Saya juga udah bilang sama dia Pak Imanudin. Kak ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga udah ngomong. Kita pulangin ya,” kata sang ibu dalam video yang diunggah @tkpmedan, Senin (1/9).
Jam yang tampak diserahkan dalam video, memang serupa dengan jam milik Sahroni yang viral dalam penjarahan, Sabtu (30/8). Jam tersebut bermerek Richard Mille RM 40-01 Automatic Tourbillon McLaren Speedtail, yang harganya berkisar Rp11 miliar.
Selayaknya, jam supermewah lainnya, jam tersebut juga dilaporkan memiliki nomor plat yang teridentifikasi dengan pemilik, sehingga sulit dijual secara ilegal.
Sesaat setelah penjarahan, sempat beredar foto seorang remaja yang memegang jam tersebut. Remaja tersebut dinarasikan sebagai pengambil jam dari rumah Sahroni. (H-3)