ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Upaya Taeil untuk mempersingkat masa hukumannya lewat banding, kandas. Dilansir dari Soompi, Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil pada Jumat (17/10/2025).
Kedua rekannya, Tuan Lee dan Tuan Hong, juga masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui, ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual. Putusan bersalah dan vonis 3,5 tahun sebelumnya disampaikan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, Moon Taeil dan kedua rekannya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Nama mereka juga akan dimasukkan dalam daftar pelaku kejahatan seksual dan dilarang bekerja di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja lima tahun ke depan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang mencapai tujuh tahun penjara. Hakim mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang dianggap meringankan.
"Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa pertama kali sebagai pelaku, dan korban tidak ingin mengejar hukuman sebagai faktor yang meringankan," kata pihak hakim.