ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro (Polrestro) Jakarta Utara melimpahkan pengungkapan kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya (PMJ).
“Hari ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kuasa hukum Ahmad Sahroni sebelumnya telah melaporkan kasus penjarahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9) malam.
“Kuasa hukum sudah datang melapor dan saat ini kasus sudah dipegang Polda Metro Jaya,” kata dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang dengan status sebagai saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara pada Sabtu (30/8).
Baca juga: Polisi periksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni
Baca juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI
"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan pihaknya terus melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.
Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk dan menjarah barang-barang yang ada di dalam rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (30/8).
Ratusan orang tersebut awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni. Namun aksi tersebut berujung aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah sehingga merusak kaca dan bangunan tersebut.
Tak puas merusak, ratusan orang yang tersulut aksi tersebut mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah. Mereka yang masuk juga melakukan aksi penjarahan barang-barang milik Ahmad Sahroni.
Baca juga: Polrestro Jakut selidiki penjarahan di rumah Ahmad Sahroni
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.