ARTICLE AD BOX

SETELAH melakukan gelar perkara selama beberapa waktu, Kepolisian akhirnya menggelar konferensi pers mengenai kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan akibat terlindas barracuda Brimob. Di Mabes Polri, Jumat (29/8), Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Brimob pengendara rantis barracuda terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim. Dalam konpers itu terlihat pula ketujuh terduga pelaku dihadirkan dengan membelakangi kamera.
Berikut inisial dan pangkat 7 anggota Brimob penabrak Affan Kurniawan:
1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (di sebelah pengemudi).
Duduk di belakang rantis pelindas Affan:
3. Aipda R
4. Briptu D
5. Bripda M
6. Bharaka J
7. Bharaka Y
Kadiv Propram menyatakan ketujuh anggota Brimob tersebut menjalani Patsus (penempatan khusus) selama 21 hari. “Nantinya bisa diperpanjang,” tambahnya.
Sosok Affan Kurniawan
Driver ojol Affan Kurniawan yang berusia sekitar 21 tahun dan dikenal sebagai pencari nafkah utama keluarga. Ia tinggal bersama tujuh anggota keluarga di sebuah kontrakan sempit di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ayahnya bekerja serabutan, sedangkan adik perempuan masih duduk di bangku SMP.
Diketahui Affan dikenal sebagai pribadi pekerja keras, gigih, dan tulang punggung keluarga. Setiap hari, Affan bekerja sejak pagi buta, pulang sebentar untuk istirahat, lalu kembali mencari rezeki.
Saat aksi unjuk rasa 28 Agustus, Affan yang dilindas barracuda Brimob, dikabarkan tidak mengikuti demo. Ia baru saja mengantarkan pesanan dan menyeberang jalan yang dipenuhi massa, untuk pulang. Jenazah Affan dimakamkan Jumat pagi di TPU Karet Bivak. Berbagai elemen masyarakat kembali menggelar demo 29 Agustus 2025 untuk menuntut keadilan kasus tewasnya Affan. (M-1)