ARTICLE AD BOX
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Taruna Ikrar mengatakan, lembaganya berwenang menindak tegas bila mendapati produk rokok elektronik atau vape yang mengandung ketamin. BPOM telah mengklasifikasikan ketamin sebagai obat-obatan tertentu yang berbahaya.
BPOM mengonfirmasi adanya temuan zat ketamin dalam produk vape. “Badan POM punya otoritas juga untuk menindak. Bukan karena rokoknya atau vapenya, tetapi karena mengandung zat yang berbahaya itu,” ujar Taruna saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Agustus 2025
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketamine merupakan obat untuk membius pasien yang hendak menjalani prosedur medis, seperti bedah. Taruna menjelaskan, selama ini ketamin dipergunakan secara terbatas untuk keperluan pembiusan medis. Namun, kini, ketamin rawan disalahgunakan sebagai obat pereda nyeri sampai keperluan untuk mentato tubuh.
Dia menuturkan penyalahgunaan dalam penggunaan ketamin jelas berbahaya. “Kami memasukkan ke peraturan Badan POM yang baru, dan menetapkan bahwa ketamin ternasuk golongan obat-obat tertentu,” ujar Taruna.
Taruna menyebutkan, produk vape yang mengandung ketamin dimanfaatkan untuk memberikan aroma atau khasiat tertentu. Lebih lanjut, Taruna menjelaskan BPOM berwenang mengawasi peredaran produk rokok, termasuk iklan dan peringatan kesehatan yang wajib dicantumkan pada kemasan.
Bila ditemukan kandungan ketamin, Taruna menyebut BPOM bisa langsung bertindak turun tangan. “Badan POM juga sudah bisa melakukan proses penindakan yang berhubungan dengan ketamin ini,” ujar dia. Taruna mengemukakan hal itu saat merespons temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap pengelabuan narkoba jenis ketamin dalam vape pods.
Sebelumnya Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengatakan lembaganya telah menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA 80 mililiter dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia ke Pandeglang, Banten.
BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan liquid vape. Pada kasus ini, petugas juga menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik.
“Penemuan beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan zat-zat psikoaktif baru yang memiliki efek seperti narkotika semakin cepat dan mulai masif beredar di Indonesia,” demikian keterangan BNN di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025 seperti dikutip di Antara.
BNN selanjutnya mencari dan mengumpulkan berbagai macam merek vape yang beredar di Indonesia. Dari 187 sampel yang diuji ke laboratorium BNN didapati 107 hasil yang telah keluar, sementara sisanya masih diteliti.