ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) -
Asintel Kaskostrad Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan peserta unjuk rasa di Mako Brimob, Jakarta Pusat, meminta agar anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) dengan kendaraan taktis (rantis) diproses hukum secara transparan kepada publik.
"Intinya, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari proses yang diduga pelaku penabrakan agar dibuka secara transparan dan disampaikan ke masyarakat," kata Muhammad Nas di Mako Brimob, Kwitang, Jakarta, Jumat.
Selain itu, mereka juga meminta jika ada demonstran atau masyarakat yang masih ditahan oleh pihak kepolisian agar dilepaskan.
"Sampai saat ini, belum diketahui berapa jumlahnya," ujar Muhammad Nas.
Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa sudah didengar oleh pimpinan dan tentu akan ditindak lanjuti.
"Saya minta mereka kembali saja, perwakilan datang ke sini untuk menyampaikan aksi," kata dia.
Baca juga: Ratusan demonstran mundur dari Mako Brimob setelah berdialog
Sementara itu, ratusan demonstran memutuskan mundur dari kawasan Mako Brimob sekitar pukul 10.25 WIB setelah melakukan dialog dengan pejabat TNI dan perwira Brimob pada Jumat.
Berdasarkan pantauan ANTARA, massa bersepakat mundur dan meninggalkan kawasan Mako Brimob menuju jalan layang (flyover) Senen, Jakarta Pusat.
Asintel Kaskostrad Brigjen TNI Muhammad Nas didampingi perwira Brimob Kompol Anton Asar melakukan dialog dengan peserta aksi unjuk rasa.
Dia meminta demonstran agar mundur, namun jika mereka ingin menyampaikan aspirasi, maka dapat dilakukan melalui perwakilan.
"Rekan-rekan sekalian, komandan Brimob mau menyampaikan, mohon agak mundur, ya," kata Muhammad Nas.
Baca juga: TNI ajak demonstran di Mako Brimob berdialog dan hentikan pelemparan
Baca juga: Demonstran lempari petugas dengan batu di Mako Brimob Kwitang

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.