ARTICLE AD BOX

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sistem bekerja dari mana saja untuk hari ini, 29 Agustus 2025. Keputusan ini diambil karena adanya demonstrasi di sejumlah lokasi di Jakarta.
“Pegawai yang tidak ada tugas khusus dan harus diselesaikan di kantor hari ini, dapat melanjutkan pekerjaan dengan mekanisme bekerja dari mana saja,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (29/8).
Budi mengatakan, keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
“(Keputusan ini) untuk mengantisipasi kondisi dan situasi hari ini,” ujar Budi.
Keputusan ini juga mengikuti perintah dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Pegawai negeri boleh bekerja dari rumah untuk nyari ini.
Kehadiran bisa dilakukan secara daring dengan dua kali absensi. Kebijakan bekerja dari rumah ini dikecualikan untuk ASN yang bekerja di lapangan. (Can/P-3)