ARTICLE AD BOX

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi sinyal bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Irfan Yusuf atau Gus Irfan, berpeluang menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji.
“Kemungkinan seperti itu (Gus Irfan jadi menteri),” ucap Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kendati begitu, Pras menekankan penunjukan menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau sudah diputuskan dan ditandatangani menjadi Kementerian Haji, pasti sekaligus menunjuk menterinya di sana,” jelasnya.
Ia turut mengabarkan bahwa pemerintah tengah mengebut penyusunan aturan turunan untuk pembentukan kementerian baru tersebut.
“Kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari serta menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Mohon waktu sebentar,” tandas Pras.
Revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah—yang baru disahkan DPR—mengubah nomenklatur BP Haji menjadi kementerian. Perubahan ini sekaligus merapikan tata kelola penyelenggaraan haji-umrah di tingkat pusat.
Aturan baru juga memberi ruang bagi petugas embarkasi di daerah mayoritas non-Muslim untuk tidak harus beragama Islam. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi yang tetap diwajibkan beragama Islam.
Poin krusial lain menyangkut penetapan kuota haji: pada level kabupaten/kota, kuota kini akan ditetapkan langsung oleh menteri, dengan harapan distribusi menjadi lebih terukur dan transparan. (Z-10)