ARTICLE AD BOX
Washington (ANTARA) - Pejabat di ibu kota Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump pada Kamis (4/9) atas pengerahan Pasukan Garda Nasional secara “ilegal” ke Washington, DC untuk meredam aksi protes.
Trump “telah mengabaikan prinsip fundamental dalam demokrasi Amerika—bahwa militer tidak boleh dilibatkan dalam penegakan hukum sipil,” tulis Jaksa Agung Washington, DC, Brian Schwalb dalam gugatan tersebut.
Gugatan itu diajukan dua hari setelah seorang hakim federal di negara bagian California memutuskan bahwa pengerahan Garda Nasional dan Marinir ke Los Angeles oleh Trump untuk meredam aksi protes di sana adalah ilegal.
Hakim Pengadilan Distrik AS, Charles Breyer, mengeluarkan perintah pada Selasa (2/9) yang melarang penggunaan militer untuk tugas-tugas kepolisian, tetapi tidak mewajibkan penarikan pasukan dari California.
Breyer menemukan bahwa presiden telah melanggar undang-undang lama yang dikenal sebagai Posse Comitatus Act. Undang-undang tahun 1878 tersebut secara umum melarang penggunaan militer dalam penegakan hukum sipil.
Schwalb secara khusus merujuk pada undang-undang tersebut dalam gugatannya dan menyatakan bahwa tindakan Trump “melanggar Posse Comitatus Act,” serta undang-undang lain yang melarang penggunaan kekuatan militer untuk tugas kepolisian, kecuali dalam kondisi luar biasa.
Trump mengerahkan militer ke Los Angeles pada Juni lalu dan melakukan hal serupa pada 11 Agustus dengan mengirimkan Garda Nasional ke Washington, DC. Sekitar 2.300 personel Garda Nasional dari tujuh negara bagian dikerahkan di ibu kota negara, sebagian di antaranya dipersenjatai dengan senapan serbu dan senjata api lainnya.
Kantor Jaksa Agung DC menyatakan bahwa pengerahan ini merupakan “pendudukan militer secara paksa yang jauh melebihi wewenang Presiden atas Garda Nasional,” dan mengatakan sebagian besar pasukan tersebut telah ditugaskan oleh Dinas Marsekal AS untuk menjalankan tugas kepolisian.
“Tidak ada kota di Amerika yang seharusnya diawasi oleh militer AS—terutama militer dari luar negara bagian lain yang tidak bertanggung jawab kepada penduduk dan tidak terlatih dalam penegakan hukum lokal—namun ditugaskan untuk berpatroli di jalanan kota,” ujar Schwalb dalam pernyataannya.
“Hari ini DC, tapi bisa jadi kota lain besok. Kami mengajukan gugatan ini untuk menghentikan tindakan federal yang melampaui batas yang ilegal ini,” ambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, membela mengerahkan pasukan Trump dan mengatakan bahwa ia “berada dalam kewenangannya yang sah untuk mengerahkan Garda Nasional di Washington, DC, guna melindungi aset federal dan membantu penegakan hukum dalam tugas-tugas tertentu.”
“Gugatan ini tidak lebih dari upaya lain—yang merugikan warga dan pengunjung DC—untuk melemahkan operasi Presiden yang sangat sukses dalam menghentikan kejahatan kekerasan di DC,” tambah Jackson dalam pernyataannya.
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.