ARTICLE AD BOX

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) mencatat realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 telah mencapai 62,06% per 10 Oktober. Tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional yang berkelanjutan. Program ini menjangkau 14 juta petani di 5.995 kecamatan, 482 kabupaten, dan 37 provinsi.
"Kita akan mencapai swasembada pangan secepat mungkin. Ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Pemerintah memastikan seluruh sarana produksi, termasuk pupuk, tersedia tepat waktu dan tepat sasaran bagi petani,” tegas Amran dalam keterangannya, Jumat (17/10).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana. Pertanian (Dirjen PSP) Kementan menyebut masih tersedia ruang untuk mempercepat distribusi. Menurutnya, perlu langkah konkret agar pupuk benar-benar tersalurkan sepenuhnya dan sesuai kebutuhan di lapangan.
"Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Maka perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci agar petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Pendataan eRDKK yang akurat akan menentukan keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi," Jelas Andi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/10).
Direktur Pupuk Jekvy Hendra menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan pendataan kebutuhan pupuk agar distribusi tahun depan berjalan lancar. Ia meminta penyusunan eRDKK benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Saat ini, pemutakhiran data eRDKK dapat dilakukan sepanjang tahun, sehingga akurasi dan validitas data tetap terjaga.
“Apabila pendataan eRDKK 2026 berjalan lancar, seluruh SK Alokasi Pupuk Bersubsidi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat terbit sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, petani sudah bisa menebus pupuk mulai 1 Januari 2026, tanpa kekhawatiran kekurangan pupuk,” ujar Jekvy.
Asisten Deputi Pengelolaan Sarana Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan Bona Kusuma menambahkan, perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencapai kemandirian pangan.
“Baru di era Presiden Prabowo Subianto, fokus terhadap swasembada pangan dijalankan secara nyata. Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat dan sinergi dalam tata kelola pupuk bersubsidi,” jelas Bona. (H-3)