ARTICLE AD BOX

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Eks Keresidenan Surakarta, Eks Keresidenan Kedu, dan Eks Keresidenan Banyumas melaksanakan kegiatan penyitaan serentak.
Kegiatan penyitaan serentak terhadap 24 penunggak pajak yang dilakukan dalam sepekan ini, 13-17 Oktober 2025, merupakan inisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II, sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum.
Sita serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 KPP se-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Total jumlah aset yang disita 38 aset, terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah dengan taksiran nilai sita Rp3,2 miliar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp25,1 miliar.
Dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset, merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif kepada penunggak pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.
Dalam penangangan penunggak pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan tindakan persuasif. Namun, terhadap wajib pajak yang tidak ada iktikad baik untuk melunasi pajak yang terutang, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan.
“Tentu, semua itu dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, dalam Pekan Sita kepada pers di halaman kantornya, Jumat (17/10).
Turut hadir dalam sita serentak di KPP Pratama Klaten, perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Tengah II, antara lain Kasi Bimbingan Penagihan Mikhael Subur Saroso, Kasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Waruno Suryohadi, serta Kasi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Klaten Hendi Aldrianto.
PENGUASAAN NEGARA
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, menurut Veronica, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal resmi lelang.go.id.
Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Pun, tindakan ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Untuk itu, DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila wajib pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.
“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten,” ujar Veronica Heryanti. (E-2)