ARTICLE AD BOX
Sao Paulo (ANTARA) - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva pada Selasa (2/9) mengatakan bahwa pendahulunya, Jair Bolsonaro, berhak mendapatkan proses pengadilan yang adil atas dugaan percobaan menggulingkan pemerintah agar tetap berkuasa, setelah gagal terpilih kembali sebagai presiden pada 2022 lalu.
Jika Bolsonaro dan para asistennya dinyatakan bersalah atas percobaan kudeta, mereka berpotensi terancam hukuman penjara hingga 43 tahun.
"Apa yang saya harapkan adalah keadilan akan ditegakkan, dengan menghormati hak praduga tak bersalah, itu saja. Saya berharap diri saya sendiri dan musuh-musuh saya mendapatkan hak praduga tak bersalah," kata Lula dalam tahap akhir persidangan yang berlangsung di Mahkamah Agung Federal, pengadilan tertinggi di negara itu.
Presiden Brasil tersebut mengungkapkan Bolsonaro memiliki hak untuk membela diri, sebuah hak yang tidak diberikan kepada Lula ketika dirinya ditangkap pada 2018 atas tuduhan korupsi. Kasus yang menjeratnya kemudian dibatalkan ketika kampanye antikorupsi "Operasi Cuci Mobil" (Operation Car Wash) terbukti bermotif politik.
"Dia (Bolsonaro) dapat membela diri, sementara saya tidak. Saya tidak mengeluh, saya tidak menangis," ujar sang presiden kepada para wartawan di Sao Paulo.
Pewarta: Xinhua
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.